Sebut PKAI Sulsel Gagal Paham, KSPSI Barru Beberkan Bukti Yuridis Putusan MA dan Perda RDTR Terkait PT Conch

Ketua KSPSI Barru Muhammad Fadli memberikan klarifikasi hukum terkait legalitas zonasi PT Conch

Foto Ketua KSPSI Barru, Muhammad Fadli. Ia menilai protes yang dilayangkan terkait Amdal dan tata ruang PT Conch salah sasaran.


BARRU, KIBARBARRU.COM – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Barru angkat bicara guna meluruskan polemik seputar tudingan miring yang dialamatkan kepada PT Conch Barru oleh Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) Sulawesi Selatan. KSPSI menilai narasi yang dibangun oleh PKAI Sulsel sarat akan kekeliruan fatal dalam memahami esensi putusan hukum maupun alur birokrasi perizinan terintegrasi saat ini.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Barru, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut operasional maupun proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Conch menabrak aturan tata ruang adalah bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar pada dokumen hukum formal.

"Rekan-rekan di PKAI Sulsel sepertinya keliru dan gagal paham secara mendasar dalam membedakan antara objek sengketa administrasi masa lalu dengan legalitas tata ruang wilayah saat ini. Kita harus mendudukkan polemik ini berbasis data fakta, bukan sekadar asumsi," tegas Fadli dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

Fakta Hukum 1: Putusan MA Sama Sekali Tidak Membahas Tata Ruang PT Conch

Fadli memaparkan, berdasarkan dokumen hukum yang ada seperti berkas perkara putusan_580_k_tun_lh_2018_20260609172311.pdf dan putusan_159_pk_tun_lh_2019_20260131142917.pdf, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya sama sekali tidak pernah membatalkan eksistensi lokasi bangunan atau membahas persoalan tata ruang wilayah PT Conch di Kelurahan Sepe'e maupun Kelurahan Mangempang.

Objek perkara dalam sengketa hukum di tingkat MA tersebut murni hanya membahas mengenai pembatalan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) bernomor 306 yang dikeluarkan oleh Bupati Barru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten pada masa lampau karena dianggap cacat prosedural dalam hal tata cara penerbitannya.

"Tolong dibaca baik-baik dokumen hukumnya. Putusan MA murni memutuskan pencabutan SKKL nomor 306 akibat masalah prosedural birokrasi saat itu. Tidak ada satu pun klausul di dalam putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lokasi tata ruang PT Conch keliru atau melanggar zonasi. Jadi jangan membelokkan substansi putusan hukum demi membangun sentimen negatif," cetus Fadli.

Fakta Hukum 2: Sistem OSS Beracuan pada Perda RDTR Barru Sejak Tahun 2015

Lebih jauh, Fadli menerangkan bahwa keabsahan posisi industri PT Conch di Kelurahan Sepe'e dan Kelurahan Mangempang memiliki legalitas hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Emas Garongkong 2014-2034.

Dalam implementasi sistem perizinan modern berbasis Online Single Submission (OSS), seluruh instrumen kesesuaian ruang dikunci secara digital menggunakan acuan peta tata ruang digital yang sah secara hukum melalui dokumen resmi PERDA-NO-1-TAHUN-2015-TENTANG-RDTR-PZ-KAW.GARONGKONG 2.pdf.

"Logika sederhananya sangat mudah. Jika posisi koordinat PT Conch dianggap tidak berkesesuaian dengan peruntukan zonasi tata ruang, maka secara otomatis Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan tersebut mustahil bisa diterbitkan oleh sistem OSS Nasional," urai Ketua KSPSI Barru ini.

Alur Birokrasi Amdal Berjalan Sesuai Prosedur Bertahap

Menanggapi protes PKAI Sulsel terkait pengurusan Amdal yang kini berjalan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Fadli menilai langkah tersebut sudah berada di rel birokrasi yang benar dan patuh hukum. Sebelum dokumen administrasi lingkungan dapat diproses di tingkat DLHK Provinsi, PT Conch dipastikan telah menyelesaikan seluruh tahapan validasi dasar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

"Mereka tidak mungkin melompat mengurus Amdal di DLHK Provinsi kalau urusan teknis tata ruang dan administrasi dasarnya belum rampung di Dinas PTSP Provinsi. Jalur birokrasi ini bertahap dan sangat ketat. Berjalannya proses Amdal saat ini justru menjadi bukti sahih bahwa posisi pemanfaatan lahan korporasi tersebut telah divalidasi dan dinyatakan berada di zonasi industri yang tepat," tampiknya.

DPC KSPSI Barru meminta kepada seluruh pihak, termasuk PKAI Sulsel, untuk menghormati proses administrasi negara yang sedang berjalan secara objektif serta mendukung kepastian iklim investasi daerah demi terbukanya lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Barru tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.

"Mari kita kawal investasi ini dengan pikiran jernih dan data yang valid, bukan dengan menyebarkan narasi keliru yang justru dapat merugikan roda perekonomian dan stabilitas daerah," pungkas Fadli.

(Red)

Posting Komentar untuk "Sebut PKAI Sulsel Gagal Paham, KSPSI Barru Beberkan Bukti Yuridis Putusan MA dan Perda RDTR Terkait PT Conch"